Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program
pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan
mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa
melalui pendidikan. Berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam
hal ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup
standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Sementara ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib
melakukan penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki
target dan kerangka waktu yang jelas. Salah satu alat untuk melakukan
penjaminan mutu pendidikan tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS).
Sedangkan dalam pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri
menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis,
jenjang dan jalur pendidikan.Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63
tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), sejak tahun 2010
Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan) mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan mendorong
terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Sekolah diberikan peningkatan kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri
dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu kepada hasil EDS
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar