Senin, 21 Oktober 2013

Evaluasi Diri Sekolah



Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sementara ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Salah satu alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS). Sedangkan dalam pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), sejak tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan mendorong terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberikan peningkatan kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu kepada hasil EDS tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar