Senin, 21 Oktober 2013

PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DALAM PROSES GLOBALISASI






Kehadiran globalisasi membawa pengaruh yang tidak sedikit bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan diberbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, pendidikan, ideologi, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain yang akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme dan identitas suatu bangsa.
             Secara umum globalisasi dapat dikatakan sebagai suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Atau dengan kata lain, globalisasi merupakan sebuah proses dari sebuah ide baik itu politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, dan lain-lain yang dapat ditawarkan dan diikuti oleh bangsa lain di dunia melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.
Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa. Kecepatan arus informasi yang dengan cepat membanjiri kita seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk menyerapnya dengan filter mental dan sikap kritis.Namun, perlu diingat bahwa pengaruh globalisasi dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi dua sisi yaitu sisi positif dan sisi negatif. Adanya TIK dapat meningkatkan kecepatan, ketepatan, akurasi, dan kemudahan dalam berbagai bidang khususnya dalam masalah waktu, tenaga, dan biaya. Sebagai contoh implementasi TIK dalam kehidupan sehari-hari adalah pengiriman surat dengan waktu singkat karena kehadiran surat elektonis (email), ketelitian hasil perhitungan dapat ditingkatkan dengan adanya komputasi numeris, pengelolaan data dalam jumlah besar dengan basis data, dan yang paling penting peran TIK dalam proses globalisasi adalah informasi-informasi dari berbagai belahan dunia yang dapat diakses dengan cepat tanpa harus keliling dunia

Evaluasi Diri Sekolah



Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 35 ayat (3), pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Dalam hal ini penjaminan mutu dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 menyebutkan tentang lingkup standar nasional meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Sementara ayat 2 menyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Salah satu alat untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan tersebut adalah evaluasi diri sekolah (EDS). Sedangkan dalam pasal 92 ayat 8 PP 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.Sejalan dengan diterbitkannya Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), sejak tahun 2010 Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mengupayakan tercipta budaya mutu pendidikan dengan mendorong terlaksananya proses penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberikan peningkatan kapasitas untuk dapat melakukan EDS secara mandiri dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengacu kepada hasil EDS tersebut.