Senin, 27 Januari 2014

UN SD dihapus berganti menjadi UJIAN SEKOLAH

Pada tahun sebelumnya, ujian akhir Sekolah Dasar (SD) terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) SD. Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian kelulusan SD dengan menghapus UN SD. Ujian akhir yang diterapkan di SD hanya Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk jenis Madrasah Ibtidaiyah. Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im saat Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 di Tahun 2014 dan Ujian Nasional 2014, menuturkan, secara resmi nama ujian akhir untuk jenjang SD sudah diganti. "Namanya sekarang ujian Sekolah atau Ujian Madrasah. Berlaku untuk jenjang SD dan sederajat," kata Ainun seperti SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.com (04/12/2013). Pelaksanaan ujian telah ditetapkan pada 19 - 21 Mei 2014. Mata pelajaran yang diujikan di US dan UM itu hanya ada tiga, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan untuk SDLB (SD Luar Biasa) mata pelajar yang diujikan adalah bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Ainun memastikan hanya ada satu jenis ujian akhir untuk jenjang SD. Pada ujian akhir SD tahun depan, Kemendikbud masih melakukan intervensi dengan menentukan 25 persen dalam bentuk kisi-kisi. Pembuatan soal ujian dan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah. Terkait dengan kelulusan SD dan sederajat, tetap diserahkan ke satuan pendidikan atau sekolah. Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/12/ un-sd-dihapus-berganti-menjadi-ujian-sekolah.html#ixzz2rcq6yqIG

Guru SD wajib berijasah S 1 PGSD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi. Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun. Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar. Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar. Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/01/guru-sd-wajib-berijazah-pgsd-agar-dapat-tpp.html#ixzz2rcd9i2Gp