Minggu, 24 November 2013

Hari Guru di berbagai Negara

Bagi pembaca yang berprofesi sebagai guru , tulisan ini sebagai pengetahuan anda dan menambah wawasan kita. 



Amerika
  • Brazil: 15 Oktober (sejak 1963)
  • Meksiko: 15 Mei (sejak 1918)
  • Peru: 6 Juli (sejak 1953)

Asia
  • Hong Kong: 10 September (hingga 1997 : 28 September)
  • India: 5 September
Hari Guru Nasional diperingati bersama hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hari Guru Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.[4]
  • Singapura: 1 September (hari libur sekolah)
Eropa
Australia

Hari Jumat terakhir bulan Oktober dirayakan sebagai Hari Guru Sedunia di Australia.

Referensi

1.      ^ http://www.educar.cl/htm2006/quees7.htm Día del profesor.
2.      ^ Portal Educativo del Perú - Día del Maestro (bahasa Spanyol) Lihat bagian: Una fecha con Historia
3.      ^ http://www.ops.gov.ph/records/proc_no479.htm: OPS: National Teacher's Day
            ^ http://www.unotil.org/legal/IndonesianLaw/keppres/kp199478.htm

intagible value atau talenta






Setiap individu memiliki intagible value atau talenta.
Begitu pula dengan guru. Intangible value dalam konteks guru, kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, (Rhenald Kasali), adalah terkait dengan sikap.
 Seperti integritas, kejujuran, cerdas dan terbuka. “Integritas mengapa penting, guru harus bisa dipercaya murid-muridnya. Seorang guru harus bisa menunjukan dirinya bisa dipercaya muridnya sebagai guru yang hebat,”.
 Selain itu, seorang guru itu harus cerdas dan terbuka akan hal baru.
Guru harus mempelajari sesuatu yang baru. Hal ini agar guru tersebut mampu mengajarkan hal-hal yang bermanfaat kepada murid-muridnya.Dalam pelaksanaanya, memiliki intangible value tersebut memiliki beragam hambatan. Menurut Rhenald, hambatan yang pertama kerap terjadi adalah materialiasme. Menurutnya sifat materialisme ini kerap menghambat seorang guru memiliki sebuah intangible value yang baik.

sumber: http://www.kopertis12.or.id/2013/11/24/berita-edukasi-25-november-2013.html#sthash.D2CZnZtL.dpuf

Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS

Salam untuk para pembaca, maaf tulisan ini hanya sekedar tambahan pengalaman untuk teman-teman guru dimana saja berada yang hari ini sedang menyambut hari jadi PGRI yang ke 68. Selamat Ulang Tahun Guru Nasional...,tahun  2013

 Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
 1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
 2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A. Larangan memangku jabatan rangkap 1. PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap 2. PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap 3. PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010) 4. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

 B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : 1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
 2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap

1. PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
2. PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
3. Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
4. SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
5. PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
6. Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. Semoga bermanfaat, 

sumber: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/03/seputar-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pns.html#sthash.MM8bDVVi.dpuf